Bidang praktik ini melibatkan bidang hukum yang mengatur bidang hukum khusus yang menangani aspek hukum perencanaan, pembiayaan, konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan proyek infrastruktur. Pengacara di bidang ini menyusun dan menegosiasikan kontrak, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan membantu menyusun pembiayaan proyek, termasuk pengaturan utang dan ekuitas.

Scroll to Top