Bidang praktik ini berfokus pada bidang hukum yang mengatur regulasi, operasi, dan penegakan polis asuransi, hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, dan penyelesaian perselisihan yang timbul dari kontrak asuransi. Pengacara di bidang ini memberi nasihat kepada perusahaan asuransi, pemegang polis, dan pialang mengenai hal-hal seperti penjaminan emisi, manajemen risiko, perselisihan premi, kepatuhan terhadap peraturan, dan penyelesaian klaim, memastikan bahwa proses asuransi adil, transparan, dan sehat secara hukum.

Scroll to Top