News /

Tak Semua Aset yang Dimiliki BUMN Mendatangkan Keuntungan

Menurut Pengamat Hukum Korporasi Dewi Djalal, BUMN harus mengelola asetnya dengan benar untuk mengoptimalkan nilai perusahaan. Sebab aset yang dimiliki belum tentu membawa nilai keuntungan. Demikian pula sebaliknya, memiliki aset sedikit bukan pula membawa kerugian. Semua tergantung pada kemampuan perusahaan untuk dapat mengelola asetnya secara optimal.

“Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, akhir 2017 total aset BUMN mencapai lebih dari Rp 7.200 triliun. Aset yang kurang atau tidak optimal pemanfaatannya (idle) tentu menimbulkan biaya-biaya (pajak, maintenance, dan lain-lain) yang akan menjadi beban perusahaan,” kata Dewi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/7).

Dewi mengatakan, semua aset itu belum tentu membawa keuntungan, demikian pula sebaliknya, memiliki aset sedikit bukan pula membawa kerugian. “Semua tergantung kemampuan perusahaan untuk mengelola asetnya secara optimal,” ujarnya.

Menurutnya, optimalisasi aset dapat dilakukan melalui kerja sama yang saling menguntungkan dengan pihak lain. Namun mitra itu harus mampu mengoptimalkan nilai perusahaan berdasarkan asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemanfaatan dan kewajaran, yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing BUMN. “Kerja sama mengacu pada ketentuan dan memperhatikan aspek kemanfaatan dan keuntungan bagi BUMN,” katanya.

Dewi menegaskan, kerja sama harus dilakukan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Direksi sebagaimana diatur dalam PERMEN BUMN No. PER-04/MBU/09/2017 tentang Perubahan Atas PERMEN BUMN No. PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN.

“Dalam hal idle aset, dapat dilakukan penghapusbukuan atau pemindahtanganan aset. Ini dapat dilakukan untuk aset yang tidak dapat didayagunakan secara optimal. Aset yang dipindahtangankan bukan aset produktif BUMN serta nilainya tidak signifikan,” ujar Dewi.

Teknis pelaksanaan tentang Penghapusbukuan aset BUMN dapat merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara yang mana terakhir diubah melalui Peraturan Menteri BUMN No. PER/22/MBU/12/2014.

Optimalisasi aset BUMN melalui penjualan atau kerja sama perlu dilaksanakan BUMN berdasarkan SOP yang jelas dan sesuai dengan peraturan. SOP yang jelas diharapkan dapat mewujudkan pengambilan keputusan bisnis yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta terhindar dari perbuatan melawan hukum.

“Penjualan dilakukan secara berjenjang dari lelang terbuka, mendapat persetujuan Dewan Komisaris, pemegang saham atau RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN. Yang pasti harus menguntungkan,” ujarnya.

Selain itu, penentuan harga harus dilakukan dengan transparan oleh tim penilai atau profesi penilai tertentu, atau pun bilamana perlu dilakukan penyesuaian dengan meminta pendapat Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi Setempat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kepada kantor pelayanan pajak setempat dalam hal penyesuaian harga yang terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sumber: https://www.jawapos.com/ekonomi/28/07/2018/tak-semua-aset-yang-dimiliki-bumn-mendatangkan-keuntungan

Other News
News / 0000-00-00 00:00:00

International Law

News / 0000-00-00 00:00:00

Holding BUMN Perlu Payung Hukum untuk Kartel dan Monopoli Usaha

Pemerintah diminta menyempurnakan sejumlah aturan sebelum pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan saat ini justru dikhawatirkan akan membuat holding BUMN sulit bergerak dan kalah bersaing dengan swasta.

 

News / 0000-00-00 00:00:00

Agrarian Law